Mande, Cianjur — Pemerintah Desa Bobojong, Kecamatan Mande, terus mendorong kemudahan akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Bobojong.
Posbankum Desa Bobojong hadir sebagai wadah untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai permasalahan secara damai melalui musyawarah, mediasi, maupun pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan Posbankum tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 140/HK.04/HUKHAM yang ditetapkan pada 16 September 2025.
Kepala Desa Bobojong, Suwandi, merespons cepat kebijakan tersebut dengan mengukuhkan dan mengesahkan Posbankum Desa Bobojong.
Posbankum tersebut diketuai oleh Agus Supyan, S.H., C.PFW, bersama tim advokat Adv. Rizal Renggowasito, S.H. dan Adv. Heris Ramdani, S.H. Sementara itu, tim paralegal terdiri dari Slamet Ryadi, Asep Dian, dan Otang Sumarna.
Dalam pelaksanaannya, Posbankum Desa Bobojong telah menangani 9 pengaduan masyarakat selama periode Juli hingga September. Pengaduan tersebut mencakup berbagai persoalan, baik pidana maupun perdata, termasuk sengketa lahan dan permasalahan lainnya.
Sejumlah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, dan pendekatan Restorative Justice (RJ) tanpa harus berlanjut ke proses pengadilan.
Keberadaan Posbankum Desa Bobojong pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menyampaikan terima kasih atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan dalam membantu mencari solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Respons cepat Kepala Desa Bobojong, Suwandi, turut mendukung terlaksananya layanan bantuan hukum di tingkat desa. Hal ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan akses informasi dan pendampingan awal kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan hadirnya Posbankum Desa Bobojong, masyarakat kini memiliki wadah yang lebih dekat untuk berkonsultasi dan mencari penyelesaian atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Keberadaan Posbankum di tingkat desa diharapkan dapat terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui musyawarah dan perdamaian, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Posbankum Desa Bobojong — hadir lebih dekat, membantu masyarakat menemukan solusi.
A.S











