CIANJUR – Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu yang tidak lama setelah laporan diterima.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena dipicu oleh rasa cemburu tersangka berinisial AS (45) yang merupakan suami siri korban, sekaligus kepala pengurus di peternakan tersebut.Kasus ini terjadi di lingkungan peternakan ayam Jamali Farm, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.a
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan.
N.R












